Banten

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak, Penggugat Kini Harus Bayar Biaya Perkara

Abdurahman | 14 April 2026, 20:54 WIB
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak, Penggugat Kini Harus Bayar Biaya Perkara
Ilustrasi Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak, Penggugat Kini Harus Bayar Biaya Perkara (dok ist)

AKURAT BANTEN – Perjuangan pihak-pihak yang menggugat keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, berakhir pilu di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Tak hanya ambisinya untuk membuktikan tudingan tersebut kandas, para penggugat kini harus menanggung beban biaya perkara setelah hakim resmi menolak gugatan mereka, Selasa (14/4/2026).

Putusan ini bak petir di siang bolong bagi kubu penggugat.

Dalam sidang yang menyedot perhatian nasional ini, Majelis Hakim memutuskan untuk menerima eksepsi (keberatan) dari pihak tergugat dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Baca Juga: Breaking News! Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Resmi Ditolak, Ini Putusan Lengkap Hakim Solo

Alasan Hukum yang Mematikan

Hakim menilai gugatan dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2025/PN Surakarta tersebut tidak memenuhi syarat formalitas hukum atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).

Alhasil, substansi yang dipermasalahkan penggugat mengenai "asli atau palsu" bahkan tidak sampai diperiksa oleh meja hijau.

Humas PN Surakarta, Subagyo, menjelaskan bahwa karena eksepsi tergugat dikabulkan, maka otomatis gugatan tersebut gugur di tengah jalan.

Baca Juga: Terbongkar! Alasan Rismon Sianipar Balik Serang Roy Suryo: 'Ijazah Palsu Hanya Glorifikasi Hoaks?'

Beban Tambahan bagi Penggugat

Ibarat peribahasa "Sudah Jatuh Tertimpa Tangga", pihak penggugat tidak pulang dengan tangan hampa, melainkan dengan beban finansial.

Hakim menghukum mereka untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul selama proses persidangan.

Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sejumlah Rp537.000, tegas Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Baca Juga: Geger Isu Rp20 Miliar demi Damai Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Peradi Bersatu Bongkar Fakta Mengejutkan!

Analisis Tajam dari Ruang Sidang

Keputusan ini mempertegas posisi hukum Joko Widodo dan institusi Universitas Gadjah Mada (UGM) yang sejak awal konsisten menyatakan bahwa dokumen pendidikan tersebut adalah asli dan sah.

Berikut adalah kutipan tajam mengenai fenomena hukum ini:

Kemenangan hukum di PN Solo ini adalah pesan kuat bahwa ruang pengadilan bukanlah tempat untuk spekulasi tanpa dasar formal yang kokoh. Ketika sebuah narasi besar gagal diuji secara administratif, maka ia akan runtuh sebelum sempat diperdebatkan isinya.

Baca Juga: Tak Mau Didikte JK, Jokowi Akhirnya Meledak Soal Polemik Ijazah: Pembuktian Itu di Pengadilan!

Langkah Banding

Kini bola panas berada di tangan penggugat. Apakah mereka akan menerima kekalahan telak ini dan membayar biaya perkara tersebut, atau justru nekat mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi?

Satu hal yang pasti, putusan hari ini di Solo telah memberikan jawaban hukum yang sangat telak dan mengakhiri kegaduhan yang sempat memanas di media sosial dalam beberapa bulan terakhir. (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman